Rabu, 06 November 2013

PP Dewan Kerja No. 214 th 2007

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;


b.
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat
:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka


2.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.




3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MILAD DKR Banjarnega tahun 2017

Poster Milad DKR Banjarnegara 2017 Assalamu'alaikum wr.wb Salam Pramuka !!! Tahun 2017 Dewan Kerja Ranting Banjarnegara memriahkan...