GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING
BANJARNEGARA
Sekertariat: SDN 1 Ampelsari Jl. Tirtosaari Desa
Ampelsari Kec/Kab. Banjarnegara 53451
Email :
kwarranbanjar@yahoo.co.id
ACARA PEMBUKAAN
MUSPPANITERA
DKR BANJARNEGARA
TAHUN 2012
|
Hari : SABTU
Tanggal : 19 April 2012
Waktu : 08.00
Tempat : Sangga Bhakti Kwarcab
Banjarnegara
Atur
Acara
1.
Pembukaan
2.
Menyanyikan
lagu “Satya Darma Pramuka
3.
Mengheningkan
cipta dipimpin oleh pembina Upacara
4.
Laporan
kesiapan
oleh
Ketua Panitia Musppanitera
5.
Sambutan
Ketua Kwartir Ranting Banjarnegara dilanjutkan
Pembukaan
Musppanitera DKR Banjarnegara
6.
Sambutan
Ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara
7.
Pembacaan
doa
8.
Menyanyikan
lagu “Bagimu Negeri
9.
Penutup
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING
BANJARNEGARA
Sekertariat: SDN 1 Ampelsari Jl. Tirtosaari Desa
Ampelsari Kec/Kab. Banjarnegara 53451
Email :
kwarranbanjar@yahoo.co.id
ACARA PENUTUPAN
MUSPPANITERA
DKR BANJARNEGARA
TAHUN 2012
|
Hari : SABTU
Tanggal : 19 April 2012
Waktu : 16.30
Tempat : Sanggar Bhakti Kwarcab
Banjarnegara
Atur
Acara
1.
Pembukaan
2.
Menyanyikan lagu “Satya Dharma Pramuka”
3.
Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina upacara
4.
Laporan Pelaksana Ketua Panitia Musppanitera
5.
Pembacaan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang
Banjarnegara tentang pengurus Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa Bhakti 2012
– 2015
6.
Sambutan :
- Ketua Kwartir Ranting Banjarnegara
-
Penutupan Musppanitera DKR tahun 2012
7.
Pembacaan Do’a
8.
Menyanyikan Lagu “Syukur”
9.
Penutup
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING
BANJARNEGARA
Sekertariat: SDN 1 Ampelsari Jl. Tirtosaari Desa
Ampelsari Kec/Kab. Banjarnegara 53451
Email :
kwarranbanjar@yahoo.co.id
JADWAL KEGIATAN
MUSPPANITERA
DEWAN KERJA RANTING BANJARNEGARA
TAHUN 2012
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Ket
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Sabtu,
19 Mei 2012
07.00 – 08.00
08.00 – 08.30
08.30 – 10.30
10.30 – 12.00
12.00 – 13.00
13.00
– 14.30
14.30 – 15.30
15.30 – 16.30
16.30 -
|
Peserta Datang &
Registrasi
Upacara Pembukaan
Sidang Pendahuluan
·
Pernyataan
Kuorum
·
Pengesahan
Agenda sidang
·
Pembahasan
Tata Tertib
·
Pembentukan
Presidium
Sidang Pleno
I
·
Laporan
Pertanggung jawaban pengurus DKR Banjarnegara periode 2009 – 2012
·
Tanggapan
Pandangan Umum
·
Keputusan
LPJ pengurus DKR Banjarnegara 2009 – 2012
·
Pembentukan
Komisi
ISOMA
SIDANG KOMISI
Sidang
Pleno
II
· Laporan Komisi
· Pengesahan
Hasil Komisi
· Pembentukan
Tim Perumus
· Sidang Tim
Perumus
· Laporan Tim
Perumus
· Pengesahan
Sidang Pleno III
·
Pemilihan
Ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara Periode 2012 – 2015
·
Pembentukan
Tim Formatur
Upacara Penutupan
|
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR
RANTING BANJARNEGARA
Sekertariat: SDN 1 Ampelsari Jl. Tirtosaari Desa
Ampelsari Kec/Kab. Banjarnegara 53451
Email : kwarranbanjar@yahoo.co.id
Keputusan
Ketua Kwartir Ranting
Banjarnegara
Nomor : Tahun 2012
Tentang
Pembentukan Panitia Musppanitera
Dewan Kerja Pramuka Penegak
Pandega
Kwartir Ranting Banjarnegara
Tahun 2009
Ketua Kwartir Ranting
Banjarnegara
Menimbang :1. Bahwa masa bhakti Pengurus Dewan
Kerja Gerakan Pramuka Penegak Pandega Kwartir Ranting Banjarnegara
periode 2009 - 2012
sudah berakhir.
2. Bahwa untuk mendukung dan
mensukseskan kegiatan pemilihan Pengurus Dewan
Kerja Gerakan Pramuka Penegak Pandega Periode 2009 – 2012 pada
Musppanitera.
Mengingat : 1. AD – ART Gerakan Pramuka
2. Program kerja DKR periode 2005
– 2008
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : Menyelenggarakan Musppanitera Dewan Kerja Gerakan Pramuka
Penegak Pandega Tahun 2006. Sekaligus pemilihan pengurus
Periode 2009 – 2012.
Kedua : Membentuk dan mengesahkan panitia
Musppanitera Dewan Kerja Gerkan Pramuka Penegak Pandega Kwartir Ranting
Banjarnegara tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Masing – masing panitia
melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada
Ketua Kwartir Ranting Banjarnegara.
Keempat : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan kami perbaiki sebagaimana
mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Di
tetapkan di : Banjarnegara
Pada
tanggal : Mei
2012
Ketua
Kwartir Ranting
Banjarnegara
SUJADI
S.Pd.M.M
NTA.
11040600001
|
Tembusan
kepada yth :
1.
Camat
Banjarnegara selaku Kamabiran, sebagai laporan
2.
Ka
Dindikpora Kec. Banjarnegara selaku Mabiran, sebagai laporan
3.
Ka
Kwarran Banjarnegara, sebagai laporan
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR
RANTING BANJARNEGARA
Sekertariat: SDN 1 Ampelsari Jl. Tirtosaari Desa
Ampelsari Kec/Kab. Banjarnegara 53451
Email : kwarranbanjar@yahoo.co.id
PANITIA
MUSPPANITERA
DEWAN
KERJA RANTING BANJARNEGARA TAHUN 2009
Penanggung jawab :
Sujadi S.Pd, M.M
Pendamping/
pelindung : Rowi, S.Ag.
Ketua : Andi
wiyono
Sekretaris : 1.Aji
Anggono
2. Rakhmat Nur Ilmi
Bendahara : Suci
Pratiwi
Seksi
– seksi
Kegiatan :
Burhamnudin
Konsumsi :
1. Meilani Nur Firdaus
2. Rachmawati Setia Ningsih
3. Dian Panggih Margiani
4. Cahyanti Oktaviani
Perlengkapan & Tempat :
Ungki Dedika Prawira Adi
Dokumentasi :
Aulia Naufal Afif
RANCANGAN
PERATURAN
DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH
PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTRI PUTERA
DEWAN
KERJA RANTING KWARTIR RANTING BANJARNEGARA
TAHUN
2012
BAB
I
NAMA,
DASAR, KEDUDUKAN , WAKTU, DAN TEMPAT, ACARA
Pasal
1
Nama
Musyawarah
Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera Dewan Kerja Ranting Kwartir Ranting
Banjarnegara tahun 2012,
selanutnya disebut “Musppanitera DKR Tahun 2012
Pasal
2
Dasar
1. Keputusan Presiden RI nomor 238
tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
2. Undang
– undang Dasar no. 12 tahun 2010
3. Keputusan Presiden RI Nomor 104
Tahun 2004 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005
5. Keputusan kwartir nasional
gerakan pramuka nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk penyelenggaraaan Dewan
kerja Pramuka penegak dan pandega
6. Program Kerja Dewan Kerja Ranting
Kwartir Ranting Banjarnegara Masa Bhakti 2009 -
2012
7. Rapat
Dewan Kerja Ranting 25 Maret 2012
Pasal
3
Kedudukan
1. Musppanitera DKR tahun 2012 berkedudukan sebagai forum
pertemuan bagi Pramuka Penegak Dan Pandega Kwartir Ranting Banjarnegara untuk
menampung aspirasi seluruh Pramuka penegak Pramuka pandega di Banjarnegara
2. Hasil Musppanitera DKR tahun 2012 merupakan satu bahan pelengkap Rencana
Kerja Kwartir Ranting Banjarnegara yang akan diajukan dalam Musyawarah Ranting
Kwartir Ranting Banjarnegara.
Pasal
4
Waktu
Dan Tempat
Musppanitera DKR Tahun 2012 dilaksanakan pada
19 April 2012 bertempat di Sanggar Bhakti Kwarcab Banjaranegara
Pasal
5
Acara
1. Acara pokok Musppanitera DKR
Tahun 2012
:
a. Laporan pertanggungjawaban atas
kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja Cabang dalam melaksanakan tugas pokok
dan rencana kerja
b. Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak
Pandega di
wilayah
Kwartir Ranting Banjarnegara selama masa bhakti 2009 - 2012
c. Memberi masukan untuk kebijakan
dalam Pembinaan Pramuka Penegak Pandega
d. Memilih calon anggota Dewan Kerja
Ranting masa bhakti brikutnya, yaitu 2012 - 2015
2. Acara Musppanitera lainnya adalah
menyusun rencana strategi dan rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka
penegak pandega untu masa bhakti beriutnya,
yaitu 2012
- 2015
BAB II
PELAKSANAAN
SIDANG
Pasal 6
Kuorum
1. Musppanitera DKR Tahun 2012 Kwartir Ranting Banjarnegara
dianggap sah apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih 2/3 jumlah
peserta Gugus Depan seluruh Kwartir
Ranting Banjarnegara.
2. Apabila pasal 6 ayat 1 tidak
tercapai, maka Musppanitera DKR Tahun 2009 ditunda selama 2 x 10 menit dan
selanjutnya dianggap sah.
3. Sidang – sidang dalam
musppanitera DKR Tahun 2012
dianggap sah apabila dihaidri oleh lebih dan 2/3 jumlah peserta yang semestinya
hadir.
4. Apabila pasal 6 ayat 3 tidak
tercapai, maka sidang-sidang ditunda selama 1 x 10 menit dan selanjutnya
dianggap sah.
Pasal 7
Peserta
Peserta
Musppanitera DKR Tahun 2012
adalah :
1.
Anggota
Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Kwartir Ranting Banjarnegara masa bhakti 2009
- 2012
2.
Delegasi
Dewan Ambalan yang diundang dari
Gugus Depan di Kwartir Ranting Banjarnegara terdiri dari dua orang, yakni Pradana Putra
dan Pradana Putri atau Anggota Dewan Ambalan yang mendapat mandat dari Gugus
Depan masing-masing.
Pasal 8
Penasehat
Penasehat
Musppanitera DKR Tahun 2012
adlah Andalan Ranting yang mendapat mandat dan ketua Kwartir Ranting
Banjarnegara.
Pasal 9
Peninjauan
Peninjauan
Musppanitera DKR Tahun 2012
adalah Andalan Ranting yang mendapat mandat dan ketua Kwartir Ranting
Banjarnegara.
Pasal 10
Jenis Sidang
Jenis
persidangan dalam Musppanitera DKR Tahun 2012 adalah:
1. Sidang Pendahuluan
2. Sidang Pleno
3. Sidang Tim Perumus
Pasal 11
Pimpinan Sidang
1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh
sediktinya 1 (satu) orang dan unsur pimpinan Dewan Kerja Pramuka Penegak
Pandega Kwartir Ranting Banjarnegara masa bhakti 2009 - 2012
2. Sidang Pleno dipimpin oleh pimpinan
Musppanitera DKR Tahun 2012
yang disebut Presidium
3. Presidium Musppanitera DKR Tahun
2012 berjumlah 3 orang yang dipilih oleh dan peserta
Musppanitera DKR Tahun 2012
dengan komposisi sebagai berikut:
a) 1 Orang peserta dan unusr Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Banjarnegara yang diberi
mandat oleh ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara.
b) 2 Orang peserta dari unsur Dewan
Kerja Ranting dan Gugus Depan Seluruh Ranting Banjarnegara yang dipilih oleh
forum
4. Sidang komisi dipimpin oleh
seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dan anggota komisi.
5. Sidang tim perumus dipimpin oleh
ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari anggota tim perumus
Pasal 12
Peserta
1.
Sidang
Pendahuluan dan sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta Musppanitera DKR
Tahun 2012
2.
Sidang
komisi diikuti oleh peserta yang mendapat pengesahan dan sidang pleno atas
usulan dan masing-masing perutusan
3.
Sidang
tim perumus Musppanitera DKR Tahun 2012 diikuti oleh anggota tim perumus
yang di sahkan melalui sidang pleno
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
1. Hak Suara
a) Hak suara adalah hak yang
dimiliki untuk ikut diperhitungkan suara apabila dilakukan proses pengambilan
keputusan dengan cara pemungutan suara.
b) Masing-masing delegasi memilii
satu hak suara.
c) Penasehat, narasumber dan
peninjau tidak mempunyai hak suara
2. Hak Bicara
a) Hak bicara adalah hak yang
dimiliki untuk menyampaikan saran , usul, dan pendapat
b) Setiap peserta Musppanitera DKR
Tahun 2012
mempunyai hak bicara
c) Penasehat, narasumber dan
peninjau dengan seijin pimpinan sidang mempunyai hak bicara, saran dan
pertimbangan dengan seijin pimpinan sidang
3. Kewajiban
Seluruh
peserta, penasehat, narasumber dari penijau Musppanitera DKR Tahun 2012 berkewajiban mematuhi tata tertib
Musppanitera DKR Tahun 2012.
Pasal 14
Pengambilan Keputusan
1. Setiap pengambilan keputusan dalam
Musppanitera DKR Tahun 2012
diharpkan dilakukan dengan jalan musyawarah untu mufakat.
2. Apabila tidak tercapai mufakat,
maka sidang ditunda selama 1 x 10 menituntu mengadakan pembicaraan informal.
3. Apabila tetap tidak tecapai
mufakat, mka pengambilab keputusan dilakukan melalui pemungutan usara, yakni
keputusan yang didasarkan pada suar terbanyak,
BAB III
Formatur
Pasal 15
Syarat – syarat
Anggota tim formatur
1.
Bertakwa
kepada Tuhan YME
2.
Pramuka
Penegak dan Pandega
3.
Sanggup
menjadi anggota tim dan tidak merepotkan tim
4.
Paham
dan tahu perkembangan Pramuka penegak dan Pandega di wilayah Kwartir Ranting
Banjarnegara.
Pasal 16
Jumlah dan Komposisi
1.
Keanggotaan
Formatur dipilih dan oleh Musppanitera DKR Tahun 2012
Kwartir Ranting Banjarnegara yang diberi hak dan kewajiban untuk membentuk
kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting
Banjarnegara masa bhakti 2012 - 2015
2.
Keanggotaan
Formatur terdiri atas 5 orang
3.
Jika
pemilihan secara langsung, komposisi formatur terdiri atas unsur:
a)
2
Orang mewakili unsur Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Kwartir Ranting Banjarnegara masa bhakti 2009 - 2012
b)
3
Orang mewakili unsur Dewan Kerja Ranting yang di tentukan oleh peserta
Musppanitera DKR Tahun 2012
4.
Jika
pemilihan melalui tim formatur, komposisi formatur terdiri dan unsur:
a)
1
orang ketua dewan kerja ranting terplih masa bhakti 2012 - 2015
b)
1
Orang mewakili unsur Dewan kerja pramuka
penegak dan pramuka pandega kwartir ranting banjarnegara masa bhakti 2009 - 2012
c)
3
Orang mewakili unsur Dewan Ambalan ditentukan oleh peseta Musppanitera
d)
DKR
Tahun 2012
Pasal 17
Hak dan
Kewajiban Formatur
1.
Anggota
tim Formatur tidak kehilangan hak untuk dipiih maupun tidak dipilh untuk
menjadi pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Banjarnegara
masa bhakti 2012 - 2015.
2.
Anggota
tim formatur berkewajiban menyusun kepengurusan dewan kerja Pramuka Penegak dan
Pandega Kwartir Ranting Banjarengara.
3.
Formatur
mempunyai masa tugas selama satu bulan terhitung sejak berkahirnya Musppanitera
DKR tahun 2012 selanjutnya
kepada ketua Kwartir Ranting Banjarnegara untuk disahkan
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 18
Masa berlaku
Tata
tertib ini berlaku sejak di sahkan Musppanitera DKR Tahun 2012 sampai dengan Musppanitera Cabang ke – IX 1 tahun 2013 berakhir.
Pasal 19
Aturan tambahan
1.
Peserta
diwajibkan menjaga ketertban , kebersihan dan keamanan selama berlangusngnya
Musppanitera DKR Tahun 2012
2.
Selama
berlangusngnya sidang peserta wajib mengenakan seragam Pramuk adan atau
menyesuaikan dengan konsisi
3.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diaturi
kemudian persetujuan sidang
AGENDA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
DEWAN KERJA RANTING BANJARNEGARA
PERIODE 2012 – 2015
TAHAP
I PEMILIHAN KETUA
a.
Usulan
calon ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015.
b.
Surat
kesanggupan calon ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 –
2015.
c.
Penetapan
ketua Dewan Kerja Ranting Banjernegara masa bhakti 2012 – 2015.
d.
Pemilihan
ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015.
e.
Penetapan
ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015.
TAHAP
II PEMILIHAN WAKIL KETUA
a.
Usulan
calon wakil ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015.
b.
Surat
kesanggupan calon wakil ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012
– 2015.
c.
Penetapan
wakil ketua Dewan Kerja Ranting Banjernegara masa bhakti 2012 – 2015.
d.
Pemilihan
wakil ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015.
e.
Penetapan
wakil ketua Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar