Minggu, 27 Mei 2012

KOMISI A


PENDAHULUAN
          Wewenang yang dimiliki Gugus Depan sebagai suatu organisasi adalah hak dan kewajiban yang dimiliki dalam melaksanakan tugas – tugas pokoknya. Wewenang itu antara lain adalah membuat penjabaran keputusan Musppanitera dan melaksanakannya, mengatur, mrnyusun, pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Penegak dan Pandega sesuai ddengan kebijaksanaan yang di gariskan oleh Kwartirnya, memberikan saran kepada Kwartir dan mengelola Penegak dan Pandega di wilayah Kerjanya.
            Di samping itu juga membantu  Kwartir dan penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka, melakukan pembinaan terhadap Gugus Depan dan wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif dengan cara memberikan bimbingan teknis selanjutnya menyelenggarakan Musppanitera dan menyelesaikan tugas pokok selama masa baktinya.
            Keanggotaan Dewan Kerja Ranting Banjarnegara adalah Penegak dan Pandega Putri dan Putra yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja tersebut, dalam hal ini adalah mereka yang memenuhi syarat yang telah ditentukan secara umum maupun khusus yaitu persyaratan tambahan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan yang di tentukan dalam Musppanitera dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
            Guna mencapai efektifitas dan produktifitas organisasi maka pembagian tugas dalam Dewan Kerja dirasakn sangat perlu, pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja. Untuk mewujudkan kepengurusan yang di maksud, maka di bentuk tim formatur.  Formatur di atur dan peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memnilih calon anggota Dewan Kerja. Formatur ini di pilih dalam Musppanitera. Pada kepengurusan Musppanitera masa bakti 2009 – 2012 kondisi awal yang tampak yaitu bahwa sebagian besar anggota adalah bersetatus siswa SLTA, sehingga dalam perjalanannya sangat mempengaruhi tingkat mobilitas Dewan Kerja,, kuatitas sumber daya yang di miliki Dewan Kerja itu sendiri dan sering dijumpai adanya penggantian Dewan Kerja baik berupa pemberhentian, mutasi atau resuffle anggota. Hal itu terjadi di kerenakan anggota DKR yang berasal dari GUDEP yang ada di kecamatan Banjarnegara dan hanya sedikit yang berdomisili di kecamatan Banjarnegara.
            Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Banjarnegara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu mengatur dan mengelola satuan Pramuka Penegak da Pandega di Kwartirnya juga sekaligus sebagai wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan bakat kepemimpinan mengelola suatu organisasi perlu di dukung personil – persanil yang cakap serta mengerti tugas dan fungsinya sebagai Dewan Kerja, untuk menentukan anggota Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti berikutnya kiranya perlu di buat suatu persyaratan umum agar di sesuaikan dengan kententuan – ketentuan dasar yang berlaku, serta agar tercapai efektifitas dan efisien kerja, maka perlu di dukung dengan kapasitas Dewan Kerja yang memadai. Harus di perhatikan mengenai kaderisasi dalam dewan kerja baik menyiapkan generasi baru maupun usaha untuk memecahkan persoalan mobilitas anggota Dewan Kerja yang sering muncul di tengah – tengah perjalanan masa bhaktinya, sehingga kedepan kaderisasi merupakan prioritas yang utama guna mencapai sebuah organisasi, lebih solid sebelum terjun ke masyarakat dan melaksanakan tugas serta fungsinya secara optimal.
BIDANG ORGANISASI DEWAN KERJA

BAB I
ORGANISASI DEWAN KERJA
DI WILAYAH KWRTIR RANTING BANJARNEGARA

Pasal 1
Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 2
Struktur organisasi Dewan Kerja
a.       Struktur organisasi Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah sebagai berikut :
1.      Seorang ketua merangkap anggota
2.      Seorang wakil ketua merangkap anggota
3.      Dua orang Sekretaris merangkap anggota
4.      Seorang bendahara merangkap anggota
5.      Anggota – anggota terdiri dari :
                                                        i.            Bidang Kajian Kepramukaan ( Kajpram )
                                                      ii.            Bidang Evaluasi dan Pengembangan ( Evabang )
                                                    iii.            Bidang Abdi Masyarakat ( Abdimas )
                                                    iv.            Bidang Kegiatan Kepramukaan (  Giatpram )
b.      Struktur organisasi Dewan Kerja yang ada di tingkat ranting dapat menyesuaikan antara petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku dengan kondisi wilayahnya masing – masing dengan tanpa melanggar aturan – aturan dasar lain.

Pasal 3
Syarat – syarat anggota Dewan Kerja
a.       Syarat umum, adalah sesuai dengan SK Kwarnas nomor 022 tahun 1991
b.      Syarat khusus
1.      Bertaqwa kepada Tuhan YME
2.      Memiliki kepribadian yang baik serta berdedikasi yang tinggi
3.      Minimal sudah di lantik menjadi Penegak Bantara
c.       Rapat Pimpinan Dewan Kerja
1.      Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka pendek Dewan Kerja
2.      Dilaksanakan sedikitnya sekali dalam satu bulan
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan Kerja yaitu : Ketua, wakil ketua, sekretaris I, sekretaris II, dan Bendahara
d.      Rapat Pleno Pengurus Harian
1.      Menentukan kebijakan teknis pelaksanaan tugas rutin Dewan Kerja
2.      Dilaksanakan sedikitnya sekali dalam satu bulan
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan Kerja serta dapat mengundang anggota lain bila dianggap perlu
4.      Hasil rapat disampaikan kepada seluruh anggota dewan Kerja lainnya untuk dapat dilaksanakan
e.       Rapat Bidang
1.      Menyusun konsep progam Kerja bidang yang bersangkutan
2.      Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan Kerja serta dapat mengundang bidang lain yang dianggap perlu
4.      Hasil rapat disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Kerja
f.       Rapat Konsultasi
1.      Membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Dewan Kerja dan sistem pelaksanaannya
2.      Dilaksanakan sesuai kebutuhan
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan kerja serta pihak terkait
g.      Rapat Koordinasi
1.      Membicarakan tugas Dewan kerja yang perlu dikoordinasi dengan pihak lain
2.      Dilaksanakan sesuai kebutuhan
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan kerja serta pihak terkait
h.      Rapat Sangga Kerja
1.      Membahas hal-hal teknis pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan sangga kerja
2.      Dihadiri oleh seluruh anggota penngurus harian dewan Kerja serta pihak terkait bila perlu
i.        Sidang Paripurna
1.      Membahas kebijakan yang akan dilaksanakan selama satu tahun
2.      Dilaksanakan sekali dalam sattu tahun
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja yang bersangkutan serta utusan Dewan Kerja yang ada dibawahnya
4.      Hasil yang disampaikan Kwartir yang bersangkutan sebagai bahan masukan dalam penyusunan progam Kerja Kwartir teersebut
5.      Anggota Dewan kerja dipilih dan Pramuka Penegakdan Pandega diwilayah Kwartir
6.      Pada saat mulai masa bhaktinya berusia maksimal 24 tahun dan belum menikah





Pasal 4
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
a.       Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah melalui pemilihan secara langsung berdasarkan musyawarah untuk mufakat
b.      Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai pemilihan dilaksanakan dengan pemungutan suara
c.       Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Kerja diatur dalam sidang pleno  Muspanitra masing-masing
BAB II
TUGAS DAN TATA KERJA
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
DI WILAYAH KWARTIR RANTING VANJARNEGARA

Pasal 5
Macam Pembidangan Dan Urutan Jabatan Dewan Kerja Pramuka Penegak Dann Pandega
Di Kwartir Ranting Banjarnegara

Macam dan urutan jabatan Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah sebagai berikut :
a.       Seorang ketua merangkap anggota
b.      Seorang wakil ketua merangkap anggota
c.       Seorang sekretaris I merangkap anggota
d.      Seorang sekretaris II merangkap annggota
e.       Seorang bendahara merangkap anggota
f.       Seorang ketua bidang Kajpram merangkap anggota
g.      Seorang ketua bidang Evabang merangkap anggota
h.      Seorang ketua bidang Abdimas merangkap anggota
i.        Seorang ketua bidang Giatpram merangkap anggota
j.        Seorang sekretaris disetiap bidang merangkap anggota
k.      Beberapa anggota bidang sesuai kebutuhan



Pasal 6
Tugas dan tanggung jawab Masing-masing Satuan
a.       Ketua
1.      Memimpin dan mengelola Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara
2.      Bersama seluruh anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja yang bersangkutan kepada ketua Kwartir dan Muspanitera
3.      Mewakili Dwan Kerja sebagai unsur andalan di Kwartir yang bersangkutan yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk menggerakkan Pramuka Penegak dan Pendega.
b.      Wakil Ketua
1.      Memmbantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
2.      Mewakili Ketua Dewan Kerja, apabila ketua berhalangan
3.      Mewakili Dewan Kerja sebagai unsur andalan di Kwartir yang bersangkutan yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengerakkan Pramuka Penegak dan Pandega.
c.       Sekretaris I
1.      Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan konsepsional.
2.      Mewakili dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
3.      Bertindak sebagai kepala sekretariat.
d.      Sekretaris II
1.      Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan kesekertariatan
2.      Mewakili dewan kerja apabila ketua, wakil ketua, sekertaris 1 berhalanagan
e.       Bendahara
1.      Mengelola keuangan dan harta benda dewan kerja
2.      Mewakili dewan kwerja apabila ketua, wakil ketua, sekertaris 1, sekertaris 2 berhalangan
f.       Ketua bidang
1.      Melaksanakan tugas-tugas bidang
2.      Bersama anggota bidang merumuskan kebijakan bidang
g.      Sekertaris bidang
1.      Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan konsepsional dan kesekertariatan bidang
2.      Mewakili bidang apabila ketua bidang berhalangan
h.      Anggota bidang
1.      Melaksanakan tugas-tugas bidang
2.      Bersama ketua bidang merumuskan kebijakan bidang






Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja

a.       Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat, serta hak untuk mengajukan pertanggungjawaban
b.      Hak suara, adalah hak untuk mencalonkan mendukung usul, menolak usul, dipilih dan memilih
c.       Berhak mendapat perlakuaan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya
d.      Berhak untuk melaksanakan hak sebagai anggota dewan kerja seperti dalam termasuk dalam surat keputusan Kwartir Nasional no. 22 Tahun 1991
e.       Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara
f.       Berkewajiban mengikuti kegiatan-kegiatan yagn di laksanakan oleh dewan Kerja maupun oleh gudep yang bersangkutan
g.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan segala tugas yang tercantum dalam uraian tugas oleh tanggung jawab
h.       Berkewajiban mengenakan tanda jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan dan tugas Dewan Kerja selama masa bhakti

Pasal 8
Jenis sidang dan rapat Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara
a.       Rapat pleno lengkap Dewan Kerja
1.      Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka pendek Dewan Kerja
2.      Dilaksanakan sedikitnya sekali dalam enam bulan
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja serta dapat mengundang pihak lain bila dianggap perlu.
4.      Menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan Gudep yang bersangkutan sebagai bahan informasi dan persetujuan pelaksanaan.
b.      Rapat Pleno Dewan Kerja
1.      Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka pendek Dewan Kerja .
2.      Di laksanakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
3.      Di hadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja serta dapat mengundang pihak lain bila di anggap perlu.
4.      Menyampikan hasil rapat kepada pemimpin Kwartir yang bersangkutan sebagai bahan informasi dan persetujuan pelaksanaan.



Pasal 9
Kuorum
a.       Semua rapat dan sidang termasuk pasal – pasal 8 di nyatakan sah apabila di hadiri oleh 2/3 (dua pertiga ) atau lebih dan peserta. Yang seharusnya hadir.
b.      Bila Korum tidak tercapai maka sidang atau rapat tersebut di anggap menyetujui hasil sidang atau rapat tersebut.
c.       Anggota yang tidak hadir dalam sidang atau rapat tersebut dianggap menyetujui hasil sidang atau rapat tersebut.
d.      Semua hasil sidang atau rapat tersebut di informasikan kepada seluruh anggota Dewan Kerja melalui sekretaris Dewan Kerja yang bersangkutan.

Pasal 10
Penentuan Kebijaksanaan
a.       Pada prinsipnya dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat sesuai dengan asas Dewan Kerja yaitu kekeluargaan dan demokratis.
b.      Penentuan kebijakan dilakukan sepenuhnya oleh Dewan Kerja setelah memulai rapatpinan yang di hadiri oleh para pimpinan Dewan Kerja yaitu : ketua, wakil ketua, sekretaris I, sekretaris II, dan bendahara.
c.       Apabila dalam rapat tidak tercapai keputusa secara mufakat, maka pengambilan keputusan menggunakan perolehan suara terbanyak.
d.      Ketua Dewan Kerja dapat mendelegasikan wewenang kepada anggota sesuai dengan jenjang yang ada.
Pasal 11
Administrasi
a.       Administrasi keseksetariatan
1.      Pengaturan administrasi Dewan Kerja sepenuhnya di kelola bersama antara sekretaris 1 dan sekretaris II Dewan Kerja.
2.      Teknik penyelesain administrasi ekstern lingkungan kerja di atur dan di laksanakan oleh sekertaris I.
3.      Teknis administrasi intern kelembagaan Dewan Kerja di atur dan dilaksanakan oleh sekertaris II.
4.      Sebagai kepala sekretariat Dewan Kerja, sekertaris II mengatur dan menata system manajemen kesekretariatan termasuk mengatur hal – hal Kerja anggota Dewan Kerja serta system informasi sesama anggota.
5.      Surat – surat keluar masuk Dewan Kerja di tempuh melalui Kwartir yang bersangkutan kepada Kwartir di bawahnya sesuai dengan tingkat Kwartir masing – masing.
6.      Surat – surat masuk dan keluar agar diagendakan sebelum di berikan kepada pihak yang berhak menerima dan diketahui oleh ketua melalui nota disposisi.
7.      Anggota Dewan Kerja yang bertugas piket hams melakukan aktifitas yang mendukung kelancaran tugas Dewan Kerja dengan menulis kegiatannya dalam buku piket.
b.      Administrasi Keuangan
1.      Pengelolaan finansial Dewan Kerja dilakukan sepenuhnya oleh bendahara dengan sepengetahuan ketua Dewan Kerja yang bersangkutan.
2.      Pengeluaran dan pemasukan keuangan di catat oleh bendahara dan di ketahui oleh ketua Dewan Kerja.
3.      Sisa anggaran dari setiap kegiatan di masukan dalam kas Dewan Kerja.
4.      Bendahara kegiatan (sangga kerja) dijabat oleh anggota Dewan Kerja yang di tunjuk oleh ketua Dewan Kerja dan bertanggung jawab kepada ketua Dewan Kerja melalui bendahara Dewan Kerja.
c.       Administrasi Kelengkapan
1.      Dewan Kerja diwilayah Kwartir Ranting Banjarnegara berkewajiban melengkapi perlengkapan kesekretariatan.
2.      Pengelolaan perlengkapan Dewan Kerja dilakukan oleh sekretaris II.


Pasal 12
Mutasi, Penambahan dan Pemberhentian Anggota

a.       Pada dasarnya prosedur  mutasi, penambahan  dan  pemberhentian  anggota  mengikuti ketentuan yang ada, yaitu SK Kwarnas  no. 022 tahun 1991 tentang penyempurnaan  petunjuk  penyelenggaraan  Dewan  Kerja  Pramuka  Penegak dan Pandega.
b.       Apabila anggota Dewan Kerja menikah maka yang bersangkutan di haruskan mengajukan permohonan pengunduran diri dan berrhenti dan status keanggotaanya sebagai anggota Dewan Kerja.
c.       Anggota Dewan Kerja yang karena susuatu hal bertempat tinggal di luar daerah, serta tidak dapat secara aktif menjadi anggota Dewan Kerja maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan berhenti dan status keanggotaannya sebagai anggota Dewan Kerja.
d.      Pelaksanaan ayat a, b, dan c dibicarakan dalam rapat pleno Dewan Kerja.
e.       Penambahan dan pemberhentian serta mutasi anggota Dewan Kerja di tetapkan dengan sutar keputusan Kwartir yang bersangkutan.


Pasal 13
Laporan Kegiatan
a.       Laporan kegiatan kepada Kwartir diatur debagai berikut :
1.      Untuk kegiatan pokok paling lambat seminggu setelah kegiatan berakhir.
2.      Untuk kegiatan partisipasi yang paling lambat dua minggu setelah kegiatan berakhir
3.      Untuk kegiatan Ranting / Gudep / Saka yang dihadiri, diwajibkan mengisi buku laporan kujungan Ranting / Gudep / Saka.
b.      Laporan kegiatan termasuk didalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan.


Pasal 14
Atribut
a.       Setiap anggota Dewan Kerja yang mengikuti kegiatan baik yang di lingkungan Pramuka maupun di luar kegiatan yang di wajibkan menggunakan tata urutan pengguanaan pakaian seragm Pramuka berikut atributnya sesuai denga aturan yang telah di tetapkan oleh Kwarnas.
b.      Tanda Jabatan
1.      Bentuk, ukuran, dan warn sesuai dengan petunjuk yang berlaku sesuai dengan yang di tetapkan oleh Kwarnas.
2.      Penggunaan sesuai dengan petunjuk Kwarnas

Pasal 15
Lain – lain

Hal – hal yang belum atau tidak di atur dalam tata kerja dan tugas Dewan Kerja Pramuka Penegtak dan Pandega di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015 akan diatur dan di bicarakan kembali dalam rapat pleno Dewan Kerja yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MILAD DKR Banjarnega tahun 2017

Poster Milad DKR Banjarnegara 2017 Assalamu'alaikum wr.wb Salam Pramuka !!! Tahun 2017 Dewan Kerja Ranting Banjarnegara memriahkan...