PENDAHULUAN
Wewenang yang
dimiliki Gugus Depan sebagai suatu organisasi adalah hak dan kewajiban yang
dimiliki dalam melaksanakan tugas – tugas pokoknya. Wewenang itu antara lain adalah
membuat penjabaran keputusan Musppanitera dan melaksanakannya, mengatur,
mrnyusun, pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Penegak dan Pandega sesuai
ddengan kebijaksanaan yang di gariskan oleh Kwartirnya, memberikan saran kepada
Kwartir dan mengelola Penegak dan Pandega di wilayah Kerjanya.
Di samping itu juga membantu Kwartir dan penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka, melakukan pembinaan terhadap Gugus Depan dan wilayahnya secara
koordinatif dan konsultatif dengan cara memberikan bimbingan teknis selanjutnya
menyelenggarakan Musppanitera dan menyelesaikan tugas pokok selama masa
baktinya.
Keanggotaan Dewan Kerja Ranting Banjarnegara adalah
Penegak dan Pandega Putri dan Putra yang mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja tersebut, dalam hal ini adalah mereka yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan secara umum maupun khusus yaitu
persyaratan tambahan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan yang di tentukan
dalam Musppanitera dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Guna mencapai efektifitas dan produktifitas organisasi
maka pembagian tugas dalam Dewan Kerja dirasakn sangat perlu, pembagian tugas
merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan
Dewan Kerja. Untuk mewujudkan kepengurusan yang di maksud, maka di bentuk tim
formatur. Formatur di atur dan peserta
Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memnilih calon anggota Dewan
Kerja. Formatur ini di pilih dalam Musppanitera. Pada kepengurusan Musppanitera
masa bakti 2009 – 2012 kondisi awal yang tampak yaitu bahwa sebagian besar
anggota adalah bersetatus siswa SLTA, sehingga dalam perjalanannya sangat
mempengaruhi tingkat mobilitas Dewan Kerja,, kuatitas sumber daya yang di
miliki Dewan Kerja itu sendiri dan sering dijumpai adanya penggantian Dewan
Kerja baik berupa pemberhentian, mutasi atau resuffle anggota. Hal itu terjadi
di kerenakan anggota DKR yang berasal dari GUDEP yang ada di kecamatan
Banjarnegara dan hanya sedikit yang berdomisili di kecamatan Banjarnegara.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting
Banjarnegara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu mengatur dan
mengelola satuan Pramuka Penegak da Pandega di Kwartirnya juga sekaligus
sebagai wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan bakat
kepemimpinan mengelola suatu organisasi perlu di dukung personil – persanil
yang cakap serta mengerti tugas dan fungsinya sebagai Dewan Kerja, untuk
menentukan anggota Dewan Kerja Ranting Banjarnegara masa bhakti berikutnya
kiranya perlu di buat suatu persyaratan umum agar di sesuaikan dengan
kententuan – ketentuan dasar yang berlaku, serta agar tercapai efektifitas dan
efisien kerja, maka perlu di dukung dengan kapasitas Dewan Kerja yang memadai.
Harus di perhatikan mengenai kaderisasi dalam dewan kerja baik menyiapkan
generasi baru maupun usaha untuk memecahkan persoalan mobilitas anggota Dewan
Kerja yang sering muncul di tengah – tengah perjalanan masa bhaktinya, sehingga
kedepan kaderisasi merupakan prioritas yang utama guna mencapai sebuah
organisasi, lebih solid sebelum terjun ke masyarakat dan melaksanakan tugas
serta fungsinya secara optimal.
BIDANG
ORGANISASI DEWAN KERJA
BAB
I
ORGANISASI
DEWAN KERJA
DI
WILAYAH KWRTIR RANTING BANJARNEGARA
Pasal
1
Masa
Bhakti
Masa bhakti
kepengurusan Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah 3
(tiga) tahun.
Pasal
2
Struktur
organisasi Dewan Kerja
a.
Struktur organisasi Dewan Kerja di
wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah sebagai berikut :
1. Seorang
ketua merangkap anggota
2. Seorang
wakil ketua merangkap anggota
3. Dua
orang Sekretaris merangkap anggota
4. Seorang
bendahara merangkap anggota
5. Anggota
– anggota terdiri dari :
i.
Bidang Kajian Kepramukaan ( Kajpram )
ii.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan (
Evabang )
iii.
Bidang Abdi Masyarakat ( Abdimas )
iv.
Bidang Kegiatan Kepramukaan ( Giatpram )
b.
Struktur organisasi Dewan Kerja yang ada
di tingkat ranting dapat menyesuaikan antara petunjuk penyelenggaraan Dewan
Kerja yang berlaku dengan kondisi wilayahnya masing – masing dengan tanpa
melanggar aturan – aturan dasar lain.
Pasal 3
Syarat – syarat anggota Dewan Kerja
a.
Syarat umum, adalah sesuai dengan SK
Kwarnas nomor 022 tahun 1991
b.
Syarat khusus
1. Bertaqwa
kepada Tuhan YME
2. Memiliki
kepribadian yang baik serta berdedikasi yang tinggi
3. Minimal
sudah di lantik menjadi Penegak Bantara
c.
Rapat Pimpinan Dewan Kerja
1. Menentukan
kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka
pendek Dewan Kerja
2. Dilaksanakan
sedikitnya sekali dalam satu bulan
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan Kerja yaitu : Ketua, wakil ketua,
sekretaris I, sekretaris II, dan Bendahara
d.
Rapat Pleno Pengurus Harian
1. Menentukan
kebijakan teknis pelaksanaan tugas rutin Dewan Kerja
2. Dilaksanakan
sedikitnya sekali dalam satu bulan
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan Kerja serta dapat mengundang anggota
lain bila dianggap perlu
4. Hasil
rapat disampaikan kepada seluruh anggota dewan Kerja lainnya untuk dapat dilaksanakan
e.
Rapat Bidang
1. Menyusun
konsep progam Kerja bidang yang bersangkutan
2. Dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan Kerja serta dapat mengundang bidang
lain yang dianggap perlu
4. Hasil
rapat disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Kerja
f.
Rapat Konsultasi
1. Membahas
segala sesuatu yang berkaitan dengan Dewan Kerja dan sistem pelaksanaannya
2. Dilaksanakan
sesuai kebutuhan
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan kerja serta pihak terkait
g.
Rapat Koordinasi
1. Membicarakan
tugas Dewan kerja yang perlu dikoordinasi dengan pihak lain
2. Dilaksanakan
sesuai kebutuhan
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota pengurus harian Dewan kerja serta pihak terkait
h.
Rapat Sangga Kerja
1. Membahas
hal-hal teknis pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan sangga kerja
2. Dihadiri
oleh seluruh anggota penngurus harian dewan Kerja serta pihak terkait bila
perlu
i.
Sidang Paripurna
1. Membahas
kebijakan yang akan dilaksanakan selama satu tahun
2. Dilaksanakan
sekali dalam sattu tahun
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota Dewan Kerja yang bersangkutan serta utusan Dewan Kerja
yang ada dibawahnya
4. Hasil
yang disampaikan Kwartir yang bersangkutan sebagai bahan masukan dalam
penyusunan progam Kerja Kwartir teersebut
5. Anggota
Dewan kerja dipilih dan Pramuka Penegakdan Pandega diwilayah Kwartir
6. Pada
saat mulai masa bhaktinya berusia maksimal 24 tahun dan belum menikah
Pasal 4
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kerja
a.
Tata cara pemilihan ketua dan wakil
ketua Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah melalui
pemilihan secara langsung berdasarkan musyawarah untuk mufakat
b.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai pemilihan dilaksanakan dengan pemungutan suara
c.
Tata cara pemilihan ketua dan wakil
ketua Dewan Kerja diatur dalam sidang pleno
Muspanitra masing-masing
BAB
II
TUGAS
DAN TATA KERJA
DEWAN
KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
DI
WILAYAH KWARTIR RANTING VANJARNEGARA
Pasal
5
Macam
Pembidangan Dan Urutan Jabatan Dewan Kerja Pramuka Penegak Dann Pandega
Di
Kwartir Ranting Banjarnegara
Macam dan urutan
jabatan Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara adalah sebagai
berikut :
a. Seorang
ketua merangkap anggota
b. Seorang
wakil ketua merangkap anggota
c. Seorang
sekretaris I merangkap anggota
d. Seorang
sekretaris II merangkap annggota
e. Seorang
bendahara merangkap anggota
f. Seorang
ketua bidang Kajpram merangkap anggota
g. Seorang
ketua bidang Evabang merangkap anggota
h. Seorang
ketua bidang Abdimas merangkap anggota
i.
Seorang ketua bidang Giatpram merangkap
anggota
j.
Seorang sekretaris disetiap bidang
merangkap anggota
k. Beberapa
anggota bidang sesuai kebutuhan
Pasal
6
Tugas
dan tanggung jawab Masing-masing Satuan
a.
Ketua
1. Memimpin
dan mengelola Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara
2. Bersama
seluruh anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja yang bersangkutan kepada ketua Kwartir dan Muspanitera
3. Mewakili
Dwan Kerja sebagai unsur andalan di Kwartir yang bersangkutan yang diberi
wewenang dan kepercayaan untuk menggerakkan Pramuka Penegak dan Pendega.
b.
Wakil Ketua
1. Memmbantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya
2. Mewakili
Ketua Dewan Kerja, apabila ketua berhalangan
3. Mewakili
Dewan Kerja sebagai unsur andalan di Kwartir yang bersangkutan yang diberi
wewenang dan kepercayaan untuk mengerakkan Pramuka Penegak dan Pandega.
c.
Sekretaris I
1. Melaksanakan
mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan konsepsional.
2. Mewakili
dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
3. Bertindak
sebagai kepala sekretariat.
d.
Sekretaris II
1. Melaksanakan
mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan kesekertariatan
2. Mewakili
dewan kerja apabila ketua, wakil ketua, sekertaris 1 berhalanagan
e.
Bendahara
1. Mengelola
keuangan dan harta benda dewan kerja
2. Mewakili
dewan kwerja apabila ketua, wakil ketua, sekertaris 1, sekertaris 2 berhalangan
f.
Ketua bidang
1. Melaksanakan
tugas-tugas bidang
2. Bersama
anggota bidang merumuskan kebijakan bidang
g.
Sekertaris bidang
1. Melaksanakan
mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan konsepsional dan
kesekertariatan bidang
2. Mewakili
bidang apabila ketua bidang berhalangan
h.
Anggota bidang
1. Melaksanakan
tugas-tugas bidang
2. Bersama
ketua bidang merumuskan kebijakan bidang
Pasal
7
Hak
Dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja
a. Hak
bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat, serta hak untuk
mengajukan pertanggungjawaban
b. Hak
suara, adalah hak untuk mencalonkan mendukung usul, menolak usul, dipilih dan
memilih
c. Berhak
mendapat perlakuaan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya
d. Berhak
untuk melaksanakan hak sebagai anggota dewan kerja seperti dalam termasuk dalam
surat keputusan Kwartir Nasional no. 22 Tahun 1991
e. Menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting
Banjarnegara
f. Berkewajiban
mengikuti kegiatan-kegiatan yagn di laksanakan oleh dewan Kerja maupun oleh
gudep yang bersangkutan
g. Berkewajiban
mempertanggungjawabkan segala tugas yang tercantum dalam uraian tugas oleh
tanggung jawab
h. Berkewajiban mengenakan tanda jabatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan dan tugas Dewan Kerja
selama masa bhakti
Pasal
8
Jenis
sidang dan rapat Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara
a. Rapat
pleno lengkap Dewan Kerja
1. Menentukan
kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka
pendek Dewan Kerja
2. Dilaksanakan
sedikitnya sekali dalam enam bulan
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota Dewan Kerja serta dapat mengundang pihak lain bila
dianggap perlu.
4. Menyampaikan
hasil rapat kepada pimpinan Gudep yang bersangkutan sebagai bahan informasi dan
persetujuan pelaksanaan.
b. Rapat
Pleno Dewan Kerja
1. Menentukan
kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka
pendek Dewan Kerja .
2. Di
laksanakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
3. Di
hadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja serta dapat mengundang pihak lain bila di
anggap perlu.
4. Menyampikan
hasil rapat kepada pemimpin Kwartir yang bersangkutan sebagai bahan informasi
dan persetujuan pelaksanaan.
Pasal
9
Kuorum
a.
Semua rapat dan sidang termasuk pasal –
pasal 8 di nyatakan sah apabila di hadiri oleh 2/3 (dua pertiga ) atau
lebih dan peserta. Yang seharusnya hadir.
b.
Bila
Korum tidak tercapai maka sidang atau rapat tersebut di anggap menyetujui hasil
sidang atau rapat tersebut.
c.
Anggota
yang tidak hadir dalam sidang atau rapat tersebut dianggap menyetujui hasil
sidang atau rapat tersebut.
d.
Semua
hasil sidang atau rapat tersebut di informasikan kepada seluruh anggota Dewan
Kerja melalui sekretaris Dewan Kerja yang bersangkutan.
Pasal
10
Penentuan
Kebijaksanaan
a.
Pada prinsipnya dilaksanakan atas dasar
musyawarah untuk mufakat sesuai dengan asas Dewan Kerja yaitu kekeluargaan dan
demokratis.
b.
Penentuan kebijakan dilakukan sepenuhnya
oleh Dewan Kerja setelah memulai rapatpinan yang di hadiri oleh para pimpinan
Dewan Kerja yaitu : ketua, wakil ketua, sekretaris I, sekretaris II, dan
bendahara.
c.
Apabila dalam rapat tidak tercapai
keputusa secara mufakat, maka pengambilan keputusan menggunakan perolehan suara
terbanyak.
d.
Ketua Dewan Kerja dapat mendelegasikan
wewenang kepada anggota sesuai dengan jenjang yang ada.
Pasal
11
Administrasi
a.
Administrasi keseksetariatan
1. Pengaturan
administrasi Dewan Kerja sepenuhnya di kelola bersama antara sekretaris 1 dan
sekretaris II Dewan Kerja.
2. Teknik
penyelesain administrasi ekstern lingkungan kerja di atur dan di laksanakan
oleh sekertaris I.
3. Teknis
administrasi intern kelembagaan Dewan Kerja di atur dan dilaksanakan oleh
sekertaris II.
4. Sebagai
kepala sekretariat Dewan Kerja, sekertaris II mengatur dan menata system
manajemen kesekretariatan termasuk mengatur hal – hal Kerja anggota Dewan Kerja
serta system informasi sesama anggota.
5. Surat
– surat keluar masuk Dewan Kerja di tempuh melalui Kwartir yang bersangkutan
kepada Kwartir di bawahnya sesuai dengan tingkat Kwartir masing – masing.
6. Surat
– surat masuk dan keluar agar diagendakan sebelum di berikan kepada pihak yang
berhak menerima dan diketahui oleh ketua melalui nota disposisi.
7. Anggota
Dewan Kerja yang bertugas piket hams melakukan aktifitas yang mendukung
kelancaran tugas Dewan Kerja dengan menulis kegiatannya dalam buku piket.
b. Administrasi
Keuangan
1. Pengelolaan
finansial Dewan Kerja dilakukan sepenuhnya oleh bendahara dengan sepengetahuan
ketua Dewan Kerja yang bersangkutan.
2. Pengeluaran
dan pemasukan keuangan di catat oleh bendahara dan di ketahui oleh ketua Dewan
Kerja.
3. Sisa
anggaran dari setiap kegiatan di masukan dalam kas Dewan Kerja.
4. Bendahara
kegiatan (sangga kerja) dijabat oleh anggota Dewan Kerja yang di tunjuk oleh
ketua Dewan Kerja dan bertanggung jawab kepada ketua Dewan Kerja melalui
bendahara Dewan Kerja.
c. Administrasi
Kelengkapan
1. Dewan
Kerja diwilayah Kwartir Ranting Banjarnegara berkewajiban melengkapi
perlengkapan kesekretariatan.
2. Pengelolaan
perlengkapan Dewan Kerja dilakukan oleh sekretaris II.
Pasal
12
Mutasi,
Penambahan dan Pemberhentian Anggota
a. Pada
dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota mengikuti ketentuan yang ada, yaitu SK
Kwarnas no. 022 tahun 1991 tentang
penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Apabila anggota Dewan Kerja menikah maka yang
bersangkutan di haruskan mengajukan permohonan pengunduran diri dan berrhenti
dan status keanggotaanya sebagai anggota Dewan Kerja.
c. Anggota
Dewan Kerja yang karena susuatu hal bertempat tinggal di luar daerah, serta
tidak dapat secara aktif menjadi anggota Dewan Kerja maka yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dan berhenti dan status keanggotaannya sebagai anggota
Dewan Kerja.
d. Pelaksanaan
ayat a, b, dan c dibicarakan dalam rapat pleno Dewan Kerja.
e. Penambahan
dan pemberhentian serta mutasi anggota Dewan Kerja di tetapkan dengan sutar
keputusan Kwartir yang bersangkutan.
Pasal
13
Laporan
Kegiatan
a. Laporan
kegiatan kepada Kwartir diatur debagai berikut :
1. Untuk
kegiatan pokok paling lambat seminggu setelah kegiatan berakhir.
2. Untuk
kegiatan partisipasi yang paling lambat dua minggu setelah kegiatan berakhir
3. Untuk
kegiatan Ranting / Gudep / Saka yang dihadiri, diwajibkan mengisi buku laporan
kujungan Ranting / Gudep / Saka.
b.
Laporan kegiatan termasuk didalamnya
laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 14
Atribut
a.
Setiap anggota Dewan Kerja yang
mengikuti kegiatan baik yang di lingkungan Pramuka maupun di luar kegiatan yang
di wajibkan menggunakan tata urutan pengguanaan pakaian seragm Pramuka berikut atributnya
sesuai denga aturan yang telah di tetapkan oleh Kwarnas.
b.
Tanda Jabatan
1. Bentuk,
ukuran, dan warn sesuai dengan petunjuk yang berlaku sesuai dengan yang di
tetapkan oleh Kwarnas.
2. Penggunaan
sesuai dengan petunjuk Kwarnas
Pasal
15
Lain
– lain
Hal – hal yang belum
atau tidak di atur dalam tata kerja dan tugas Dewan Kerja Pramuka Penegtak dan
Pandega di wilayah Kwartir Ranting Banjarnegara masa bhakti 2012 – 2015 akan diatur dan di
bicarakan kembali dalam rapat pleno Dewan Kerja yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar